Pembahasan


3.1 Penyebab Media Sosial sangat diminati Masyarakat
Sesuai dengan penjelasan pada bab-bab sebelumnya, media sosial mampu memberikan kemudahan bagi para pengguna untuk berkomunikasi dan bersosialisasi. Dengan kemudahan-kemudahan yang disediakan, tentu saja media sosial lebih diminati oleh masyarakat dibanding dengan media tradisional. Kemudahan-kemudahan yang dimaksud yaitu media sosial tidak dibatasi oleh tempat dan waktu, yang artinya siapapun dapat menggunakan media sosial di mana saja dan kapan saja, asalkan memiliki akses internet. Dengan demikian, pengguna dapat selalu meng-update informasi kapan saja, dimana hal seperti ini akan sangat sulit dilakukan pada media tradisional. Selain itu, media sosial juga sangat diminati oleh masyarakat karena biayanya yang terjangkau bagi siapapun untuk menggunakan media sosial.

Karena manusia sangat suka memperoleh sesuatu dengan cara yang mudah, maka saat ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan yang saling berlomba untuk menciptakan media sosial yang menyediakan berbagai kemudahan dalam menyampaikan informasi. Dari sinilah, media sosial semakin berkembang dan semakin diminati oleh masyarakat.

3.2 Perubahan terhadap Kehidupan Manusia akibat Media Sosial
Dengan hadirnya media sosial sebagai teknologi baru, tentu saja cara hidup manusia juga akan mengalami perubahan. Salah satu perubahan adalah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu media sosial menjadi sebuah bisnis baru bagi perusahaan-perusahaan teknologi informasi di dunia. Selain itu, individu atau perusahaan lainnya juga bisa memanfaatkan kebebasan dan kemudahan dari media sosial sebagai sebuah sarana yang baru untuk berbisnis.

Dengan semakin tingginya minat masyarakat terhadap media sosial, maka masyarakat akan semakin tergantung dengan media sosial, dan hal ini akan mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. Mengakses media sosial setiap saat telah menjadi kebutuhan manusia yang baru untuk selalu meng-update informasi karena media sosial telah menjadi sumber informasi yang lebih aktual dibandingkan media lainnya.
Selain itu, karena semakin mudahnya manusia berinteraksi melalui media sosial, maka interaksi sosial di dunia nyata akan turut berkurang. Manusia tidak perlu lagi saling bertemu secara langsung untuk berkomunikasi, sehingga hal ini akan membentuk pola hidup masyarakat yang semakin tertutup.
3.3 Dampak Positif dan Dampak Negatif Media Sosial
3.3.1 Dampak positif dari media sosial adalah: 
  1. Memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang.
    Dengan media sosial, kita dapat dengan mudah berinteraksi dengan siapa saja termasuk artis favorit kita yang juga menggunakan media sosial terkenal seperti Facebook dan Twitter.
     
  2. Memperluas pergaulan.
    Media sosial membuat kita bisa memiliki banyak koneksi dan jaringan yang luas. Tentu saja hal ini berdampak positif bagi orang yang ingin mendapatkan teman atau pasangan hidup dari tempat yang jauh atau negara asing.
     
  3. Jarak dan waktu bukan lagi masalah.
    Di era media sosial seperti sekarang ini, hubungan jarak jauh bukan lagi halangan besar karena kita tetap dapat berinteraksi dengan orang lain kapan saja walaupun dipisahkan oleh jarak yang cukup jauh.
  4. Lebih mudah dalam mengekspresikan diri.
    Media sosial memberikan sarana baru bagi manusia dalam mengekspresikan diri. Orang biasa, orang pemalu, atau orang yang selalu gugup mengungkapkan pendapat di depan umum akhirnya mampu menyuarakan diri mereka secara bebas.
  5. Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat.
    Dengan media sosial, siapapun dapat menyebarkan informasi baru kapan saja, sehingga orang lain juga dapat memperoleh informasi yang tersebar di media sosial kapan saja.
  6. Biaya lebih murah.
    Bila dibandingkan dengan media lainnya, maka media sosial memerlukan biaya yang lebih murah karena kita hanya perlu membayar biaya internet untuk dapat mengakses media sosial.

3.3.2 Dampak negatif dari media sosial adalah:
Beberapa dampak negative dari internet yang penggunaanya memang sangat bebas.
  1. Pornografi.
    Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, ponografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home page yang dapat di akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak criminal.
  2. Violence and sadism.
    Kekejaman dan kesadisan juga banyak di tampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.Internet dengan segala kemudahannya dan tanpa aturan yang mengikat, sangat rentan terhadap tindakan plagiat atau plagiarism. Di kalangan mahasiswa, tindakan plagiat sering di lakukan pada pembuatan laporan, karya tulis, tugas essay dan lain sebagainya. Tindakan plagiat ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat di kenakan sangsi bagi siapapun yang melakukannya baik itu dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Secara etimoligis berasal dari bahasa inggris plagiarism yang apabila di runtut sebenarnya berasal dari bahas yunani yaitu plagiarus yaitu penculik atau pencuri karya tulis.Dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai tindakan / perbuatan yang mengambil, menyalin, menduplikasi, dan sebagainya, karya orang lain dan menjadikannya karya sendiri tanpa sepengatahuan atau izin pemiliknya. Maka, kita dapat menyimpulkan bahwa ketika kita mengambil ide, kata-kata dan tulisan orang lain dalam tulisan kita banyak ataupun sedikit kemudian kita tidak memberitahukan bahwa itu adalah ide orang lain maka kita di sebut dengan plagiator.
  3. Menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dengan Anda di kehidupan sehari-hari.
    Orang yang terjebak dalam media sosial memiliki kelemahan besar yaitu berisiko mengabaikan orang-orang di kehidupannya sehari-sehari.
  4. Interaksi secara tatap muka cenderung menurun.
    Karena mudahnya berinteraksi melalui media sosial, maka seseorang akan semakin malas untuk bertemu secara langsung dengan orang lain.
  5. Membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet.
    Dengan kepraktisan dan kemudahan menggunakan media sosial, maka orang-orang akan semakin tergantung pada media sosial, dan pada akhirnya akan menjadi kecanduan terhadap internet.
  6. Rentan terhadap pengaruh buruk orang lain.
    Seperti di kehidupan sehari-hari, jika kita tidak menyeleksi orang-orang yang berada dalam lingkaran sosial kita, maka kita akan lebih rentan terhadap pengaruh buruk.
  7. Masalah privasi.
    Dengan media sosial, apapun yang kita unggah bisa dengan mudah dilihat oleh orang lain. Hal ini tentu saja dapat membocorkan masalah-masalah pribadi kita. Oleh karena itu, sebaiknya tidak mengunggah hal-hal yang bersifat privasi ke dalam media sosial.

3.4 Cara Mengatasi Masalah dari Media Sosial
Setiap masalah pasti ada solusinya, begitu pula dengan  dampak negatif dari penggunaan media sosial yang telah disebutkan di atas. Dengan mencari tahu penyebabnya, maka kita dapat mencegah dampak-dampak negatif tersebut untuk muncul.

Secara umum, ketiga poin pertama dari dampak negatif media sosial di atas memiliki penyebab yang sama yaitu ketergantungan pengguna terhadap media sosial dengan kemudahan-kemudahan yang telah diberikan. Untuk mengatasi ketergantungan tersebut, maka perlu dibatasi tingkat penggunaannya bagi setiap pengguna media sosial supaya tidak menjadi kecanduan terhadap media sosial.

Dengan mengurangi intensitas penggunaan media sosial, maka seseorang tetap dapat memanfaatkan waktunya yang tersedia untuk berinteraksi secara langsung terhadap teman, saudara, atau orang lain yang dekat dengannya.

Selanjutnya, untuk mengatasi kerentanan terhadap pengaruh buruk orang lain sama halnya ketika kita bersosialisasi di kehidupan nyata, dimana kita harus menyeleksi orang-orang yang berada dalam lingkaran sosial kita. Namun dalam dunia maya, kita tidak akan memiliki batasan untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan siapa saja, sehingga hal seperti ini akan lebih meningkatkan kerentanan kita terhadap pengaruh buruk orang lain. Untuk itulah, sebaiknya kita lebih waspada ketika kita berinteraksi dengan orang yang belum kita kenal sebelumnya melalui media sosial.

3.5 Beberapa Contoh Kasus CYBER CRIME dan Hukumnya.
3.5.1 Pengertian  CYBER CRIME
   Cyber Crime merupakan Bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.Dalam kasusu ini maka tentunya kita akan sulit melacak untuk menentukan siapa orang yang melakukan kejahatan tersebut,tetapi bukan tidak mungkin pelakunya dapat ditemukan.
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang  dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.  Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer  khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang  memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan  teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak  yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan
beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya. 
1.      Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang  mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus :
menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2.      Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software
tersebut terdapat spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.      Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung
 jawab.Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4.      Cyber Sabotage and Exortion:
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
5.      BrowserHijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6.      Searchhijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyakRp
.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

7.      Surveillance_software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer,  termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak
_dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang
masih dalam proses transaksi.Atau Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukanlainolehperaturanperundang–undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Contoh Kasus Cyber Crime:
1.Kasus Dinda Kereta Api

Fenomena 'Dinda Kereta' ramai menjadi perbincangan di sosial media. Keluhan remaja putri bernama Dinda tentang ibu hamil yang meminta tempat duduknya di kereta Commuter Line, menyebar dari akun Path teman-temannya di berbagai sosial media lainnya.
Seperti yang menyebar luas di dunia maya,dalam akun Path nya, Dinda menuliskan "Benci sama ibu-ibu hamil yang tiba-tiba minta duduk. Ya gue tahu lw hamil tapi plis dong berangkat pagi. Ke stasiun yang jauh sekalian biar dapat duduk, gue aja enggak hamil bela-belain berangkat pagi demi dapat tempat duduk. Dasar emang enggak mau susah.. ckckck.. nyusahin orang. kalau enggak mau susah enggak usah kerja bu di rumah saja. mentang-mentang hamil maunya dingertiin terus. Tapi sendirinya enggak mau usaha.. cape dehh #notetomyselfjgnnyusahinorg!!".

Maraknya penyebaran 'status' di sosial media menjadi perhatian pengamat TI, Heru Sutadi. Dirinya mengatakan, masyarakat pengguna aktif sosial media seringkali tidak sadar bahwa dirinya tidak hanya menjadi pembaca informasi, tapi juga sumber berita."Terkadang kita merasa orang-orang yang berteman dengan kita di sosial media adalah orang-orang yang berada dalam circle kita, atau orang-orang yang dekat dengan kita, yang diharapkan tidak akan menyebarkan apapun yang kita tulis. Tapi saat ini ada teknologi screen capture yang membuat orang-orang dengan mudah mengabadikan tulisan kita dan menyebarluaskannya, "Orang yang ingin menulis di sosial media harus lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pendapatnya, dengan digitalisasi informasi, apapun bisa tersebar dengan cepat, yang bisa saja merugikan kita sendiri,"

2.Penyebaran foto palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani (22) seorang Mahasiswa angkatan 2009 menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak,Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto tersebut 100% palsu.Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam dipakistan.Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya.foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri.  Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.

Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Atas kasus tersebut  Yogi Samtani dijerat UU ITE sebagai berikut:
1.      Pasal 35 Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut diangap seolah-olah data yang otentik
2.      Pasal 51 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dala pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar

3.Kasus Tentang Pornografi
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” 
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

3.6 Saksi Pemecahan Masalah Media Sosial Menurut Kelompok Kami
Dengan meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya selain pengesahan UU tentang pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah juga harus lebih meningkatkan pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat berfungsi sebagaimana mestinya.Alangkah baiknya bila di dalam penggunaan computer yang berkaitan dengan dunia maya dapat diberikan pengaman sehingga dapat meminimalisir korban tindakan cyber crime.

Menurut pendapat kelompok kami:
  1. Pelaku pengungggah foto palsu tersebut mungkin hanya mengungkapkan bentuk belasungkawa dan keprihatinan atas kecelakaan pesawat sukhoi melalui akun twitter miliknya, namun dia tidak menyadari bahwa tindakannya itu akan mengarah pada pelanggaran hukum. Namun kasusnya tidak terlalu berat dan  sebelumnya mungkin dia tidak mengetahui UU yang berlaku atas perbuatannya tersbut ,  kami rasa masih pantas mendapat hukuman wajib lapor.
  2. Orang yang ingin menulis di sosial media harus lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pendapatnya, dengan digitalisasi informasi, apapun bisa tersebar dengan cepat, yang bisa saja merugikan kita sendiri.
  3. Pihak kepolisian seharusnya berusaha semaksimal mungkin agar pengedar dan ketiga pelaku video mesum tersebut dihukum seberat-beratnya. jika vonis yang dijatuhkan itu terlalu ringan, maka tidak akan menimbulkan efek jera pada si pelaku. Hukuman yang ringan dapat membawa dampak negatif bagi moral bangsa, takut jika kasus serupa akan terulang dikemudian hari. Alamat situs yang melibatkan kasus pornografi seharusnya ditutup agar menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.

1 komentar:

  1. bahaya sekali dampak negatif dari penggunaan sosial media ini jika kita tidak menggunakannya dengan bijak dan baik. salah satu contohnya penipuan dan cyber crime. kita bisa saja sewaktu waktu menjadi korban jika tidak bijak dalam menggunakan sosial media ini. terima kasih penulis tulisannya sangat bermanfaat.
    Nama saya Misbah Qolbi Safitri dari ISB Atma Luhur
    https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus