3.1 Penyebab Media Sosial sangat diminati
Masyarakat
Sesuai dengan penjelasan pada
bab-bab sebelumnya, media sosial mampu memberikan kemudahan bagi para pengguna
untuk berkomunikasi dan bersosialisasi. Dengan kemudahan-kemudahan yang
disediakan, tentu saja media sosial lebih diminati oleh masyarakat dibanding
dengan media tradisional. Kemudahan-kemudahan yang dimaksud yaitu media sosial
tidak dibatasi oleh tempat dan waktu, yang artinya siapapun dapat menggunakan
media sosial di mana saja dan kapan saja, asalkan memiliki akses internet.
Dengan demikian, pengguna dapat selalu meng-update informasi kapan saja, dimana
hal seperti ini akan sangat sulit dilakukan pada media tradisional. Selain itu,
media sosial juga sangat diminati oleh masyarakat karena biayanya yang
terjangkau bagi siapapun untuk menggunakan media sosial.
Karena manusia sangat suka
memperoleh sesuatu dengan cara yang mudah, maka saat ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan
yang saling berlomba untuk menciptakan media sosial yang menyediakan berbagai
kemudahan dalam menyampaikan informasi. Dari sinilah, media sosial semakin
berkembang dan semakin diminati oleh masyarakat.
3.2 Perubahan terhadap Kehidupan Manusia akibat
Media Sosial
Dengan hadirnya media sosial sebagai
teknologi baru, tentu saja cara hidup manusia juga akan mengalami perubahan.
Salah satu perubahan adalah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu
media sosial menjadi sebuah bisnis baru bagi perusahaan-perusahaan teknologi
informasi di dunia. Selain itu, individu atau perusahaan lainnya juga bisa
memanfaatkan kebebasan dan kemudahan dari media sosial sebagai sebuah sarana
yang baru untuk berbisnis.
Dengan semakin tingginya minat masyarakat
terhadap media sosial, maka masyarakat akan semakin tergantung dengan media
sosial, dan hal ini akan mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. Mengakses
media sosial setiap saat telah menjadi kebutuhan manusia yang baru untuk selalu
meng-update informasi karena media sosial telah menjadi sumber informasi yang
lebih aktual dibandingkan media lainnya.
Selain itu, karena semakin mudahnya
manusia berinteraksi melalui media sosial, maka interaksi sosial di dunia nyata
akan turut berkurang. Manusia tidak perlu lagi saling bertemu secara langsung
untuk berkomunikasi, sehingga hal ini akan membentuk pola hidup masyarakat yang
semakin tertutup.
3.3 Dampak
Positif dan Dampak Negatif Media Sosial
3.3.1 Dampak
positif dari media sosial adalah:
- Memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak
orang.
Dengan media sosial, kita dapat dengan mudah berinteraksi dengan siapa saja termasuk artis favorit kita yang juga menggunakan media sosial terkenal seperti Facebook dan Twitter. - Memperluas pergaulan.
Media sosial membuat kita bisa memiliki banyak koneksi dan jaringan yang luas. Tentu saja hal ini berdampak positif bagi orang yang ingin mendapatkan teman atau pasangan hidup dari tempat yang jauh atau negara asing. - Jarak dan waktu bukan lagi masalah.
Di era media sosial seperti sekarang ini, hubungan jarak jauh bukan lagi halangan besar karena kita tetap dapat berinteraksi dengan orang lain kapan saja walaupun dipisahkan oleh jarak yang cukup jauh. - Lebih mudah dalam mengekspresikan diri.
Media sosial memberikan sarana baru bagi manusia dalam mengekspresikan diri. Orang biasa, orang pemalu, atau orang yang selalu gugup mengungkapkan pendapat di depan umum akhirnya mampu menyuarakan diri mereka secara bebas. - Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat.
Dengan media sosial, siapapun dapat menyebarkan informasi baru kapan saja, sehingga orang lain juga dapat memperoleh informasi yang tersebar di media sosial kapan saja. - Biaya lebih murah.
Bila dibandingkan dengan media lainnya, maka media sosial memerlukan biaya yang lebih murah karena kita hanya perlu membayar biaya internet untuk dapat mengakses media sosial.
3.3.2 Dampak
negatif dari media sosial adalah:
Beberapa dampak negative dari internet yang penggunaanya memang
sangat bebas.
- Pornografi.
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, ponografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home page yang dapat di akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak criminal. - Violence and sadism.
Kekejaman dan kesadisan juga banyak di tampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.Internet dengan segala kemudahannya dan tanpa aturan yang mengikat, sangat rentan terhadap tindakan plagiat atau plagiarism. Di kalangan mahasiswa, tindakan plagiat sering di lakukan pada pembuatan laporan, karya tulis, tugas essay dan lain sebagainya. Tindakan plagiat ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat di kenakan sangsi bagi siapapun yang melakukannya baik itu dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Secara etimoligis berasal dari bahasa inggris plagiarism yang apabila di runtut sebenarnya berasal dari bahas yunani yaitu plagiarus yaitu penculik atau pencuri karya tulis.Dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai tindakan / perbuatan yang mengambil, menyalin, menduplikasi, dan sebagainya, karya orang lain dan menjadikannya karya sendiri tanpa sepengatahuan atau izin pemiliknya. Maka, kita dapat menyimpulkan bahwa ketika kita mengambil ide, kata-kata dan tulisan orang lain dalam tulisan kita banyak ataupun sedikit kemudian kita tidak memberitahukan bahwa itu adalah ide orang lain maka kita di sebut dengan plagiator. - Menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dengan
Anda di kehidupan sehari-hari.
Orang yang terjebak dalam media sosial memiliki kelemahan besar yaitu berisiko mengabaikan orang-orang di kehidupannya sehari-sehari. - Interaksi secara tatap muka cenderung menurun.
Karena mudahnya berinteraksi melalui media sosial, maka seseorang akan semakin malas untuk bertemu secara langsung dengan orang lain. - Membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap
internet.
Dengan kepraktisan dan kemudahan menggunakan media sosial, maka orang-orang akan semakin tergantung pada media sosial, dan pada akhirnya akan menjadi kecanduan terhadap internet. - Rentan terhadap pengaruh buruk orang lain.
Seperti di kehidupan sehari-hari, jika kita tidak menyeleksi orang-orang yang berada dalam lingkaran sosial kita, maka kita akan lebih rentan terhadap pengaruh buruk. - Masalah privasi.
Dengan media sosial, apapun yang kita unggah bisa dengan mudah dilihat oleh orang lain. Hal ini tentu saja dapat membocorkan masalah-masalah pribadi kita. Oleh karena itu, sebaiknya tidak mengunggah hal-hal yang bersifat privasi ke dalam media sosial.
3.4 Cara Mengatasi Masalah dari Media Sosial
Setiap masalah pasti ada solusinya,
begitu pula dengan dampak negatif dari
penggunaan media sosial yang telah disebutkan di atas. Dengan mencari tahu
penyebabnya, maka kita dapat mencegah dampak-dampak negatif tersebut untuk
muncul.
Secara umum, ketiga poin pertama
dari dampak negatif media sosial di atas memiliki penyebab yang sama yaitu
ketergantungan pengguna terhadap media sosial dengan kemudahan-kemudahan yang
telah diberikan. Untuk mengatasi ketergantungan tersebut, maka perlu dibatasi
tingkat penggunaannya bagi setiap pengguna media sosial supaya tidak menjadi
kecanduan terhadap media sosial.
Dengan mengurangi intensitas
penggunaan media sosial, maka seseorang tetap dapat memanfaatkan waktunya yang
tersedia untuk berinteraksi secara langsung terhadap teman, saudara, atau orang
lain yang dekat dengannya.
Selanjutnya, untuk mengatasi
kerentanan terhadap pengaruh buruk orang lain sama halnya ketika kita
bersosialisasi di kehidupan nyata, dimana kita harus menyeleksi orang-orang
yang berada dalam lingkaran sosial kita. Namun dalam dunia maya, kita tidak akan
memiliki batasan untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan siapa saja,
sehingga hal seperti ini akan lebih meningkatkan kerentanan kita terhadap
pengaruh buruk orang lain. Untuk itulah, sebaiknya kita lebih waspada ketika
kita berinteraksi dengan orang yang belum kita kenal sebelumnya melalui media
sosial.
3.5 Beberapa Contoh Kasus CYBER
CRIME dan Hukumnya.
3.5.1 Pengertian CYBER CRIME
Cyber Crime merupakan Bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.Dalam kasusu ini
maka tentunya kita akan sulit melacak untuk menentukan siapa orang yang
melakukan kejahatan tersebut,tetapi bukan tidak mungkin pelakunya dapat
ditemukan.
Seiring dengan
perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya
atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa
meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan
memaparkan
beberapa kasus yang terjadi dalam
dunia maya.
1. Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan
membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini
jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak
PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan
: kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah
virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis
cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter
( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial.
Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus :
menurut kami
seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya
penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer
kita. Modus serangannya adalah selain
menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.
Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan
pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun
Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE
pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda
1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapat spyware.
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapat spyware.
Pelakunya dapat
dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak,
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer
dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Cyber Sabotage and Exortion:
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan
: Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.Pelakunya dapat dijerat
UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan
atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
5. BrowserHijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6.
Searchhijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
7.
Surveillance_software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak_dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.Atau Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukanlainolehperaturanperundang–undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak_dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.Atau Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukanlainolehperaturanperundang–undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Contoh Kasus Cyber Crime:
1.Kasus Dinda Kereta Api
Fenomena 'Dinda Kereta' ramai menjadi perbincangan di
sosial media. Keluhan remaja putri bernama Dinda tentang ibu hamil yang meminta
tempat duduknya di kereta Commuter Line, menyebar dari akun Path
teman-temannya di berbagai sosial media lainnya.
Seperti yang menyebar luas di dunia maya,dalam akun Path
nya, Dinda menuliskan "Benci sama ibu-ibu hamil yang tiba-tiba minta
duduk. Ya gue tahu lw hamil tapi plis dong berangkat pagi. Ke stasiun yang jauh
sekalian biar dapat duduk, gue aja enggak hamil bela-belain berangkat pagi demi
dapat tempat duduk. Dasar emang enggak mau susah.. ckckck.. nyusahin orang.
kalau enggak mau susah enggak usah kerja bu di rumah saja. mentang-mentang
hamil maunya dingertiin terus. Tapi sendirinya enggak mau usaha.. cape dehh
#notetomyselfjgnnyusahinorg!!".
Maraknya penyebaran 'status' di sosial media menjadi
perhatian pengamat TI, Heru Sutadi. Dirinya mengatakan, masyarakat pengguna
aktif sosial media seringkali tidak sadar bahwa dirinya tidak hanya menjadi
pembaca informasi, tapi juga sumber berita."Terkadang kita merasa
orang-orang yang berteman dengan kita di sosial media adalah orang-orang yang
berada dalam circle kita, atau orang-orang yang dekat dengan kita, yang
diharapkan tidak akan menyebarkan apapun yang kita tulis. Tapi saat ini ada
teknologi screen capture yang membuat orang-orang dengan mudah mengabadikan
tulisan kita dan menyebarluaskannya, "Orang yang ingin menulis di sosial
media harus lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pendapatnya, dengan
digitalisasi informasi, apapun bisa tersebar dengan cepat, yang bisa saja
merugikan kita sendiri,"
2.Penyebaran foto palsu Korban
Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani (22) seorang
Mahasiswa angkatan 2009 menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung
Salak,Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto tersebut 100%
palsu.Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu
dipastikan palsu.karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis
di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam dipakistan.Yogi
sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya
yang kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya.foto fiktif itu
mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.salah satu
berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak
gosong.
Beredarnya foto ini
menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.Foto
korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan
Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa
pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy,
penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter.
Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri
diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue
pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan
hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes
Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.Ia mengaku
sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi
Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan
Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen
elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling
banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes
Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di
tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat
Sukhoi.
Undang Undang Yang Berlaku Atas
Kejahatan
Atas kasus tersebut Yogi Samtani dijerat UU ITE sebagai berikut:
1. Pasal 35 Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik tersebut diangap seolah-olah data yang otentik
2. Pasal 51 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dala pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun
dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar
3.Kasus Tentang Pornografi
Kasus ini terjadi saat
ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan”
dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh
seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut,
modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini
pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut
pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008
tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun.
Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282
ayat 1 KUHP.
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga
tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”.
Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam
pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran terhadap
pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE,
dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya
dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
3.6 Saksi Pemecahan Masalah
Media Sosial Menurut Kelompok Kami
Dengan meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya selain pengesahan UU
tentang pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah juga harus lebih
meningkatkan pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat berfungsi
sebagaimana mestinya.Alangkah baiknya bila di dalam penggunaan computer yang
berkaitan dengan dunia maya dapat diberikan pengaman sehingga dapat
meminimalisir korban tindakan cyber crime.
Menurut pendapat kelompok
kami:
- Pelaku pengungggah foto palsu tersebut mungkin hanya mengungkapkan bentuk belasungkawa dan keprihatinan atas kecelakaan pesawat sukhoi melalui akun twitter miliknya, namun dia tidak menyadari bahwa tindakannya itu akan mengarah pada pelanggaran hukum. Namun kasusnya tidak terlalu berat dan sebelumnya mungkin dia tidak mengetahui UU yang berlaku atas perbuatannya tersbut , kami rasa masih pantas mendapat hukuman wajib lapor.
- Orang yang ingin menulis di sosial media harus lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pendapatnya, dengan digitalisasi informasi, apapun bisa tersebar dengan cepat, yang bisa saja merugikan kita sendiri.
- Pihak kepolisian seharusnya berusaha semaksimal mungkin agar pengedar dan ketiga pelaku video mesum tersebut dihukum seberat-beratnya. jika vonis yang dijatuhkan itu terlalu ringan, maka tidak akan menimbulkan efek jera pada si pelaku. Hukuman yang ringan dapat membawa dampak negatif bagi moral bangsa, takut jika kasus serupa akan terulang dikemudian hari. Alamat situs yang melibatkan kasus pornografi seharusnya ditutup agar menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
bahaya sekali dampak negatif dari penggunaan sosial media ini jika kita tidak menggunakannya dengan bijak dan baik. salah satu contohnya penipuan dan cyber crime. kita bisa saja sewaktu waktu menjadi korban jika tidak bijak dalam menggunakan sosial media ini. terima kasih penulis tulisannya sangat bermanfaat.
BalasHapusNama saya Misbah Qolbi Safitri dari ISB Atma Luhur
https://www.atmaluhur.ac.id